Analisis Hukum Kasus Marsinah yaitu :
Kasus pembunuhan Marsinah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Alasannya adalah unsur penyiksaan dan pembunuhan sewenang-wenang di luar putusan pengadilan terpenuhi. Dengan demikian, kasus tersebut tergolong patut dianggap kejahatan kemanusiaan yang diakui oleh peraturan hukum Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat.
Jika merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), jelas bahwa tindakan pembunuhan merupakan upaya berlebihan dalam menyikapi tuntutan marsinah dan kawan-kawan buruh. Jelas bahwa tindakan oknum pembunuh melanggar hak konstitusional Marsinah, khususnya hak untuk menuntut upah sepatutnya. Hak tersebut secara tersurat dan tersirat ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI tahun 1945, bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Memperoleh kenaikan upah agar layak dan adil merupakan hak konstitusional. Imlikasinya, pelanggaran terhadap amanah konstitusi tersebut merupakan pelanggaran HAM, mengingat fungsi konstitusi salah satunya mengatur dan melindungi HAM. Terkhusus dalam kasus marsinah, dasar hukum secara eksplisit para penuntut pun telah ada, yaitu Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya.
Berkumpul ataupun berkelompok dengan tujuan melakukan tindakan pemogokan dan unjuk rasa pun telah mendapat perlindungan hukum, bahkan dimasukkan HAM golongan hak atas kebebasan pribadi. Tentu dengan syarat bahwa kumpulan massa tersebut tidak melakukan tindakan anarkis. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan; setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud yang damai.
Jika melihat kasus Marsinah, tindakan unjuk rasanya tidak menunjukkan dugaan kecenderungan pada aksi anarkis. Rapat, mogok kerja, dan unjuk rasa merupakan hak konstitusional dalam sebuah negara demokratis seperti di Indonesia. Selain atas dasar hukum, perlindungan terhadap hak menyatakan pendapat tersebut tentu untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat, termasuk dalam persoalan upah buruh. Terlebih lagi, pada kasus Marsinah, jelas bahwa pihak perusahaan memang tidak mematuhi keputusan gubernur mengenai peningkatan upah buruh.
Keseimbangan beban kerja dengan upah buruh memang merupakan keniscayaan dalam sebuah sistem perekonomian yang berbasis pada kekuatan modal, termasuk di Indonesia. Keengganan pihak perusahaan membiarkan aksi pemogokan terjadi karena berakibat kerugian sangat tidak mendasar. Aksi pemogokan pun merupakan konsekwensi sistem pengupahan yang tidak adil dan tidak sesuai aturan. Sebagai jaminan keseimbangan beban kerja dan upah, dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM menggolongkan aksi mogok sebagai HAM. Pasal 25 undang-undang tersebut menyatakan; setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berlandaskan aturan hukum positif, sama sekali tidak ada dasar legitimasi untuk melarang aksi unjuk rasa. Meskipun demikian, tetap diharapkan bahwa kesepakatan cepat tercapai melalui cara perundingan, baik dengan mediasi ataupun secara langsung oleh para pihak. Jika terjadi aksi penuntutan secara berkelompok sebagai cara akhir, maka posisi pihak kontra adalah menyerap aspirasi, sedangkan aparat keamanan berwajib menjamin terciptanya komunikasi baik antarkedua belah pihak.
Jika harus berasumsi dalang di balik pembunuhan marsinah, maka secara umum dapat dicap oknum yang kontra terhadap aksi-aksi demontrasi, dan bisa dikhususkan kepada oknum perusahaan yang memang tidak setuju terhadap kenaikan upah buruh. Putusan kasasi pada Mahkamah Agung (MA) membebaskan seluruh pihak dari segala dakwaan (bebas murni) memang berpotensi menimbulkan sejumlah pertanyaan. Meski telah nyata ada orang yang terbunuh, namun tak satu pun pelaku terjerat hukuman. Asumsi aparat keamanan (polisi atau TNI) sebagai pelaku dapat didasarkan dengan alibi bahwa yang menyuruh melakukan tindak pidana adalah pihak dari perusahaan, sedangkan aparat keamanan hanya sebagai eksekutor pesanan perusahaan. Sedangkan asumsi pihak perusahaan sebagai pelaku tunggal dapat dikarenakan kepentingan mereka yang terganggu dengan aksi Marsinah. Melihat sejumlah pelaku yang sebelumnya diduga terlibat terdiri atas oknum perusahaan dan aparat TNI, maka berat kemungkinan memang terjadi persekongkolan. Namun kenyataan tidak dapat dibuktikan, mungkin saja karena kuatnya pengaruh institusi TNI yang mungkin saja terlibat.
Melihat kenyataan di atas, perlu tindakan hukum untuk menuntaskan pelanggaran HAM, baik sebelum ataupun setelah dibentuk di bentuknya Pengadilan HAM. Tindakan tersebut tentu penting mengingat HAM adalah muatan konstitusi dan merupakan perhatian seluruh pihak nasional dan internasional. Perangkat pengadilan dan aturan hukum perlindungan HAM pun telah memadai, sehingga untuk sekarang, penerapannya yang perlu dimaksimalkan.
Analisis Politik Kasus Marsinah yaitu :
Peran Marsinah yang berani dan kritis dalam pemogokan buruh PT. CPS berpeluang akan mempengaruhi buruh-buruh yang lain untuk melakukan gerakan yang lebih besar. Pasalnya setelah perundingan antara buruh dan pengusaha menghasilkan kesepakatan, ternyata pengusaha tetap melakukan PHK terhadap tiga belas buruh yang ikut dalam forum perundingan tersebut. Dengan adanya PHK tersebut, Marsinah dapat menggalang massa untuk menuntut kembali keadilan, oleh karenanya Marsinah harus di’hilangkan’. Terbunuhnya Marsinah sebagai pemimpin gerakan akan membuat buruh lainnya takut untuk melakukan gerakan buruh kembali. Bukan hanya buruh PT. CPS saja yang akan takut, akan tetapi seluruh buruh di Indonesia tidak akan berani melakukan gerakan.
Sumber :
http://www.ulahcopas.site/2016/04/analisis-kasus-marsinah.html
No comments:
Post a Comment